Membeli Rumah Usai Menikah, Minimal Pertimbangkan 4 Hal Berikut | Beauty Moms
Membeli Rumah Usai Menikah, Minimal Pertimbangkan 4 Hal Berikut
Setelah menikah, pasangan muda dipastikan membutuhkan rumah untuk bertempat tinggal. Bertahun-tahun ikut mertua atau ngontrak tentu bisa mengganggu kehidupan rumah tangga. Maka tidak ada salahnya segera merencanakan membeli rumah usai menikah.
Pasangan muda ideal, biasanya menikah pada usia 25 tahun. Umur 25 hingga 30 tahun merupakan awal memulai karir. Tidak jarang pula, di usia ini sudah ada pasangan yang mapan dan mempunyai penghasilan tetap. Maka menyegerakan untuk membeli rumah usai menikah adalah hal yang tepat.
Survei Lokasi dan Harga
Mulailah dengan melakukan survei perumahan di sekitar anda. Pilihlah lokasi yang terbaik dan menunjang aktivitasmu. Lokasi yang baik, artinya dekat dengan pusat pelayanan publik, seperti sekolah, kantor pemerintahan, klinik, atau dokter, hingga dekat dengan pusat perbelanjaan.
Alasan pentingnya adalah, berbagai pusat layanan publik itu akan kita perlukan. Misalnya balai kelurahan, hingga kantor perijinan. Hal itu akan menunjang berbagai aktivitas dalam kehidupan maupun bisnismu.
Biasanya para developer juga memilih lokasi terbaik untuk ditawarkan kepada konsumen.
Pilih Harga yang Cocok
Beli rumah dengan harga yang cocok. Hitung sesuai dengan kemampuan. Jika bisa membayar secara cash itu lebih baik. Namun jika membeli secara KPR maka butuh persiapan matang. Terdapat beberapa persiapan agar proses KPR bisa mudah dan lancar.
Bagi pasangan muda, harga rumah yang paling ideal pada kisaran Rp 350 juta, dengan angsuran perbulan rata-rata Rp 2,5 juta. Namun jika harga itu teralu tinggi maka bisa memilih rumah dengan KPR subsidi.
Rumah dengan KPR subsidi harganya ditentukan oleh pemerintah, selain itu ada pula bantuan subsidi bunga, hingga akhir masa kredit. Harga rumah subsidi saat ini pada kisaran Rp 150 juta, dengan angsuran rata-rata Rp 1 jutaan perbulan.
Baca Juga :
Jika kamu tinggal di kawasan kota yang sedang tumbuh, maka ada banyak pilihan perumahan. Pengembang biasanya menawarkan berbagai keunggulan, seperti lokasi, model desain, hingga skema pembayaran yang meringankan konsumen.
Dengan mengetahui nilai angsuran perbulan, maka secara otomatis, kamu juga akan menghitung keseimbangan pendapatan dengan pengeluaran, termasuk angsuran rumah di dalamnya. Jangan sampai setelah membeli rumah, justru yang terjadi adalah besar pasak daripada tiang.
Prinsipnya jika nilai angsuran kamu Rp 1 juta perbulan, maka pendaatanmu minimal Rp 3 juta per bulan. Bahkan untuk konsumen KPR perumahan subsidi, biasanya pendapatan ditentukan Rp 4 juta. Jika pendapatanmu lebih dari itu, artinya termasuk konsumen segmen komersial dan masuk kategori mampu.
Persiapan KPR
Setelah memilih lokasi dan harga rumah yang cocok, pastikan melakukan persiapan KPR secara tepat. Membeli rumah secara kredit, artinya harus bankable.
Jika kamu adalah wiraswasta atau pengusaha mandiri, maka perhatikan beberapa syarat legalitas berikut.
tierra-mallorca by -unsplash
- Data diri, yaitu mulai dari KTP, KK, NPWP, Surat Nikah. Lalu dokumen usaha yang terdiri dari legalitas badan usaha, seperti SIUP, TDP atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Persiapkan pula buku cacatan usaha dan laporan keuangan bulanan.
- Perlu juga melengkapi dengan print rekening tabungan. Dengan data tersebut perbankan akan melakukan analisa, meliputi kemampuan bayar, keseimbangan pendapatan hingga kamu dinilai layak untuk mendapat pembiayaan.
- JIka kamu adalah pegawai negeri atau karyawan, maka syarat yang diperlukan meliputi SK kerja dan slip gaji, ditambah dengan print buku tabungan serta data diri.
- Setelah berkas lengkap, maka tim analis perbankan akan melakukan analias. Biasanya butuh waktu antara dua minggu sampai satu bulan. Ingat, perbankan juga memproses banyak berkas pengajuan KPR, jadi ini tidak bisa langsung selesai satu dua hari.
Di sini, kadang calon konsumen merasa tidak sabar, karena sudah ngebet beli rumah. Pastikan untuk berkomunikasi dengan baik dengan perbankan. Biasanya ada sesi wawancara guna melakukan kroscek dan verifikasi terhadap data-data yang kamu kirimkan.
Pahami Biaya-biaya yang Muncul
Saat membeli rumah, maka ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Selain booking dan memberikan uang muka, konsumen juga harus mengeluarkan Biaya Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi kebakaran, Provisi, Administrasi, Akta Peningkatan Hak, Akta Jual Beli ( AJB), Balik Nama Sertifikat, Hingga biaya pengikatan kredit dan roya.
sharon-mccutcheon-by-unsplash
Bagi pasangan yang baru membeli rumah, mungkin akan merasa ribet, tapi itulah proses yang dilalui. Jika sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama menjadi nama konsumen, maka secara legalitas kamu sudah sah memiliki rumah tersebut. Sebab bukti kepemilikan hak adalah sertifikat.
Maka berbahagialah bagi pasangan muda yang sudah bisa membeli rumah. Setidaknya pasangan tersebut bisa menatap masa depan lebih cerah. Mengarungi kehidupan dengan stabil dan mengatur segalanya dari rumah. (Karidha Rani)